Efektivitas Penerapan
Denda Keterlambatan
Pengembalian
Buku
Terhadap Pemustaka dalam
Kebijakan
Peminjaman dan
Pengembalian Koleksi
di Perpustakaan Balai
Bahasa Banda Aceh
A. Latar belakang masalah
1. Latar Belakang
Di zaman serba modern dan digital seperti saat ini, ketepatan dalam
mencari informasi sangatlah penting. Informasi bagaikan dua sisi mata uang yang
terdapat dua dampak yang dapat timbul akibat hal tersebut, baik dari sisi
positif maupun negatif. Kita dapat mencari informasi secara tepat, maka hasil
yang didapat akan memuaskan, begitupun sebaliknya. Ketepatan yang dimaksud
disini yaitu kemampuan mencari informasi, mengidentifikasi informasi, memahami
informasi, dan mengevaluasi informasi. Berbagai alternatif sumber informasi
semakin banyak ditawarkan dengan adanya perpustakaan.
Pengertian tentang perpustakaan telah mengalami perubahan. Mulai dari
pengertian yang klasik kalau perpustakaan dianggap sebuah ruangan, bagian
sebuah gedung, ataupun gedung itu
sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasa disimpan
menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual Secara konvensional, perpustakaan merupakan
kumpulan buku atau bangunan fisik
tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem tertentu
untuk kepentingan pemakai.[1] Setiap
perpustakaan memiliki sejarah yang berbeda-beda. Karena sejarah yang
berbeda-beda itu, setiap perpustakaan mempunyai tujuan, anggota, organisasi,
dan kegiatan yang berlainan. Perbedaan tujuan, organisasi induk, anggota, dan
kegiatan akan berpengaruh pada timbulnya berbagai jenis perpustakaan.[2]
Banyak jenis perpustakaan menyebabkan banyak pula jenis layanan yang mereka
berikan. Satu jenis perpustakaan saja akan memberikan layanan yang berbeda
antara perpustakaan di lembaga yang berbeda
Akan tetapi dibalik banyaknya jenis perpustakaan tersebut masing-masing
memiliki tugas tersendiri, diantaranya ada perpustakaan khusus yang berperan
dalam rangka membantu tugas badan induk tempat perpustakaan bernaung.
Adapun
pengertian menurut undang-undang, perpustakaan khusus diartikan sebagai
institusi/unit kerja pengelola karya tulis, kerya cetak, dan karya rekam yang
dikelola secara professional berdasarkan sistem yang baku untuk mendukung
kelancaran/keberhasilan pencapaian visi, misi dan tujuan instansi induk yang menaunginya[3].
Sedangkan Perpustakaan khusus instansi pemerintah merupakan salah satu jenis
perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga pemerintah yang menangani atau
mempunyai misi bidang tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materi
perpustakaan informasi di lingkungannya dalam rangka mendukung pencapaian misi
instansi induknya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 1 bahwa pengguna
perpustakaan baik perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga
yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan disebut pemustaka. Oleh karena
itu dalam penulisan penelitian ini peneliti menggunakan istilah pemustaka untuk
menyebut setiap dari pengguna pemustaka. Pemustaka sebagai pengguna
perpustakaan memiliki hak-hak yang bisa diperolehnya, yang diantaranya
pemustaka berhak mendapatkan pelayanan yang
maksimal sehingga bisa merasa puas ketika berkunjung ke perpustakaan
serta memiliki persepsi yang baik terhadap perpustakaan yang telah
dikunjunginya. Layanan yang baik harus dapat memenuhi beberapa hal, yaitu:
a) Layanan harus sesuai dengan kebutuhan pengguna.
b) Berusaha untuk cepat, tanggap, tepat, mudah, dan sederhana.
c)Menciptakan kesan yang menarik dan dapat menyenangkan ataupun memuaskan
pengguna[4].
Mengingat pelayanan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan keberhasilan visi dan
misi perpustakan atau pusat informasi maka hal tersebut menjadi elemen penting
untuk selalu ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan perkembangan dimensi pelayanan
yang ada Karena itu, pemustaka akan menilai dan memiliki persepsi mengenai
perpustakaan secara keseluruhan, tergantung dari kualitas layanan yang
diberikan. Hal itu dikarenakan kegiatan layanan merupakan kegiatan yang
mempertemukan secara langsung antara petugas dengan pemustaka, sehingga
penilaian pemustaka akan muncul ketika kegiatan layanan tersebut berlangsung.
Layanan yang diberikan kepada pemustaka mencakup koleksi, fasilitas dan jasa
perpustakaan.[5]
Ada
beberapa hal yang harus diketahui dalam sistem pelayanan perpustakaan, salah
satunya adalah sistem
ini tidak akan
berjalan baik tanpa adanya dasar hukum yang jelas, sehingga
dari berbagai penjelasan sebelumnya, maka perlu adanya kebijakan yang
mengaturnya, yakni dengan pembuatan peraturan dan tata tertib. Rahayu juga mengemukakan
untuk menunjang kelancaran dan keteraturan layanan di perpustakaan, perlu
diterapkan peraturan dan dipatuhi oleh seluruh pemakai perpustakaan dan
dijadikan bagian pelayanan. pelaksanaan kegiatan tata tertib yang wajib
dipegangan bagi petugas pelayanan.[6]
Mahasiswa
yang terlambat mengembalikan buku merupakan salah satu pelanggaran di Perpustakaan Balai Bahasa Banda
Aceh, sedangkan sanksi yang diberikan adalah dengan penarikan denda,
berdasarkan wawancara dengan salah satu pengelola perpustakaan pada tanggal 12 desember 2015 menjelaskan bahwa ini tidaklah
tertulis, namun sudah
aturannya untuk mendisiplinkan pemustaka dalam mengembalikan
buku, dan hanya peraturan dan tata tertip perpustakaan saja yang tertulis,
selain itu untuk kebijakan mengenai denda lebih banyak di ketahui oleh petugas
bidang sirkulasi.
Masih
adanya mahasiswa yang terlambat untuk mengembalikan buku yang dipinjam merupakan
hasil dari penerapan
denda keterlambatan pengembalian buku yang menjadi cermin saat
ini bahwa belum mampunya denda memberikan hasil yang optimal. Selanjutnya,
sebagai usaha untuk mengetahui alasan kenapa masih sering terlambat dalam
pengembalian buku, peneliti melakukan wawancara dengan mahasiswa. Berdasarkan hasil wawancara secara langsung dengan tiga orang pemustaka dengan pertanyaan yang
sama, menghasilkan jawaban dari Informan yang pertama yakni, terlambat mengembalikan buku karena kadang lupa, kadang juga karena keadaan yang mendesak
seperti sedang
mengerjakan
tugas dari dosen dengan kata tanggung hampir selesai dan waktu peminjaman
buku sudah habis jadi dibablaskan sampai telat mengembalikan (Pemustaka
1, tanggal 25 oktober 2016). Informan yang kedua menuturkan bahwa
terlambat mengembalikan buku karena masih belum selesai membaca bukunya tapi
waktu peminjaman sudah habis. (pemustaka 2 tanggal 1 november 2016) informan
yang terakhir terlambat mengembalikan buku mengatakan karena telalu sibuk dengan aktivitas diluar dan jugak menyambung dengan kerja, jadi kadang
sering lupa untuk mengembalikan buku (pemustaka 3, tanggal 4 november 2016).
Ketiga jawaban mahasiswa tersebut dapat
di simpulkan bahwa pemustaka terlambat mengembalikan buku karena faktor
individu mahasiswa itu sendiridan faktor peminjaman dan pengembalian koleksi. Permasalahan
yang terjadi pada pemustaka adalah buku yang di pinjam untuk mengerjakan tugas,
masih belum selesai membaca dari batas waktu peminjaman selama 7 hari, dan lupa
untuk mengembalikan atau perpanjangan. Akan tetapi jawaban ketiga
mahasiswa
tersebut hanya
sebagian kecil
dari ke efektivitasan mahasiswa dan
belum bisa menjadi tolok ukur sebagai pengukuran keefektifan penerapan denda
dalam kebijakan peminjaman dan
pengembalian
koleksi di perpustakaan.
Perpustakaan Balai Bahasa Banda Aceh sangat
ideal untuk lokasi penelitian, karena Balai Bahasa merupakan tempat berkumpulnya koleksi-koleksi khusus
bahasa dan sastra sehingga pemustaka banyak berkunjung ke perpustakaan untuk
dapat membaca mengerjakan tugas dan mencari bahan yang di inginkan. Selain itu perpustakaan Balai Bahasa Banda Aceh mempunyai history peminjaman buku yang sangat
efektif, hal tersebut bisa dilihat dari buku pengunjung dari berbagagai kalangan
baik masyarakat, mahasiswa, karyawan kantor dan sebagainya, sehingga dengan keadaan tersebut perpustakaan harus mempunyai kebijakan
peminjaman dan
pengembalian
koleksi tepat waktu supaya tidak di denda, yang berfungsi untuk mengoptimalkan pelayanan
yang baik terhadap pengguna dengan informasi yang ada.
Berdasarkan
latar belakang permasalahan dan beberapa pemaparan sebelumnya tentang penerapan
denda keterlambatan pengembalian buku dalam kebijakan peminjaman dan
pengembalian koleksi, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait efektifitas
penerapan denda keterlabatan. Oleh karena itu, peneliti mengambil judul
penelitian. Efektivitas Penerapan Denda Keterlambatan
Pengembalian
Buku Terhadap Pemustaka Dalam
Kebijakan
Peminjaman Dan
Pengembalian Koleksi
Di Perpustakaan Balai
Bahasa Banda Aceh
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
diuraikan
sebelumnya maka, peneliti merumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
1.Bagaimanakah
efektivitas penerapan denda keterlambatan
pengembalian buku Terhadap
Pemustaka dalam Kebijakan Peminjaman dan
pengembalian koleksi di Perpustakaan Balai Bahasa Banda Aceh.
2. Seberapa efektifkah
pengaruh sanksi denda terhadap pengembalian
buku di perpustakaan Balai
Bahasa Banda Aceh.
C. Tujuan Penelitian
Mengacu pada permasalahan di atas
sebelumnya, Penelitian ini memiliki
tujuan dasar,
Tujuan Penelitian
a. yakni
untuk mengetahui efektivitas
penerapan denda keterlambatan
pengembalian
buku Terhadap Pemustaka dalam kebijakan peminjaman
dan pengembalian
buku Balai Bahasa Banda Aceh.
b. Untuk
menjelaskan
seberapa efektif pengaruh
sanksi
denda
terhadap pengembalian buku di perpustakaan Balai Bahasa Banda Aceh.
D.
Manfaat Penelitian
Dari hasil penelitian ini peneliti berharap penelitian ini dapat
bermanfaat sebagai berikut:
1.
Bagi peneliti, dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang
luas tentang penerapan
denda, khususnya dalam hal penerapannya di perpustakaan.
2.
Bagi perpustakaan,
penelitian ini dimaksudkan dapat memberikan pengetahuan guna
pertimbangan dalam
menetapkan kebijakan di perpustakaan.
2.
Bagi
Pembaca, penelitian
ini juga diharapkan mampu mendorong dalam peningkatan satu
pemahaman
antara pemustaka
dan perpustakaan
terkait penerapan denda keterlambatan
pengembalian
buku.
E. Penjelasan istilah
Menjelaskan
istilah-istilah yang digunakaan dalam judul tulisan ini menjadi hal penting
terhadap penelitiaan ini, agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Adapun istilah-istilah tersebut sebagai berikut:
Efektivitas Penerapan Denda Keterlambatan
Pengembalian
Buku
Terhadap Pemustaka dalam Kebijakan Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Di Perpustakaan:
1.
Efektivitas
Efektivitas menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata efektif yang berarti mempunyai
nilai efektif, pengaruh atau akibat, bias diartikan sebagai kegiatan yang bisa
memberikan hasil yang memuaskan.
Efektivitas merupakan hubungan
antara keluaran suatu pusat tanggung jawab dengan sasaran yang mesti dicapai,
semakin besar kontribusi daripada keluaran yang dihasilkan terhadap nilai
pencapaian sasaran tersebut, maka dapat dikatakan efektif.[7]
2.
Penerapan Denda
Denda menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah hukuman yang
berupa keharusan membayar uang, uang yang harus dibayarkan sebagai hukuman karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya.
Denda yaitu hukuman
berupa keharusan pembayaran dalam
bentuk uang atau lainnya[8].
Pengertian
denda yang berhubungan dengan perpustakaan sebenarnya
hampir sama dengan
pengertian
denda pada umumnya. Denda
perpustakaan yaitu sanksi berupa
uang apabila terjadi keterlambatan atau
menghilangkan
(merusakkan, memperlakukan koleksi
dengan tidak pada tempatnya) koleksi
oleh peminjam buku.
3.
Pemustaka
Istilah
pengguna perpustakaan atau pemakai
perpustakaan lebih dahulu digunakan sebelum istilah pemustaka muncul. dalam
Kamus Perpustakaan dan Informasi mendefinisikan “pemakai perpustakaan adalah
kelompok orang dalam masyarakat yang secara intensif mengunjungi dan memakai
layanan dan fasilitas perpustakaan, sedangkan “pengguna perpustakaan adalah
pengunjung, anggota dan pemakai
perpustakaan.
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disahkan,
istilah pengguna atau pemakai perpustakaan diubah menjadi pemustaka, dimana
pengertian pemustaka.[9] adalah “pengguna
perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang
memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan”, sedangkan pemustaka adalah
pengguna fasilitas yang disediakan perpustakaan baik koleksi maupun buku bahan
pustaka maupun fasilitas lainnya[10]. Ada berbagai jenis
pemustaka seperti mahasiswa, guru, dosen dan masyarakat bergantung pada jenis
perpustakaan yang ada.
4.
Kebijakan Peminjaman
Peminjam
merupakan pemustaka yang melakukan transaksi sirkulasi pada layanan
perpustakaan secara menual. Perpustakaan mememberi
fasilitas untuk mendefinisikan kebijakan sirkulasi yang dituangkan dalam sistem
otomasi. Di antara kebijakan tersebut adalah :
·
Menentukan
jenis keanggotaan dan hak peminjamannya
·
Menentukan lama peminjaman, besar denda keterlambatan
·
Menentukan
jumlah koleksi yang dipinjam dari masing-masing jenis anggota
·
Menentukan
kapan tagihan harus dikirim
·
Menentukan
kapan anggota akan diblokir sehubungan keterlambatan dan denda, atau hal-hal
lain.
·
Menentukan
hari-hari libur perpustakaan
·
Menentukan
jenis koleksi yang bisa dipinjam dan berapa waktunya.
F. Metode Penelitian
1.
Jenis penelitian
Metode
penelitian ini adalah
menggunakan penelitian deskriptif kualitatif
yang berarti data yang dikumpulkan
bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut
berasal
dari
naskah
wawancara, catatan
lapangan, dokumen pribadi dan
dokumen
resmi lainnya.
Sehingga yang menjadi tujuan dari
penelitian
deskriptif kualitatif ini
adalah ingin menggambarkan realita empirik dibalik fenomena secara mendalam, rinci
dan tuntas.
2.
Lokasi
dan waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan
Balai Bahasa Banda Aceh yang beralamat di Jln. Panlima Nyak
Makam 21,lampineung, Banda Aceh.
a.
Lokasi Penelitian
Pemilihan dan penetapan
lokasi penelitian ini adalah di Perpustakaan Balai Bahasa
Banda Aceh. Alasan dari pemilihan
lokasi tersebut karena,
ü berkorelasi dengan masalah yang akan diteliti.
ü Lokasi relatif dekat dengan domosili peneliti, sehingga mudah dijangkau dan bisa lebih efisien (waktu dan biaya).
b. Waktu Penelitian
Waktu penelitian ini dilaksanakan kurang lebih selama 2 bulan mulai bulan Oktober 2015 sampai bulan Desember 2015 di Perpustakaan Balai Bahasa Banda Aceh.
3. Asumsi Penelitian
Asumsi
adalah suatu hal yang diyakini kebenarannya oleh peneliti yang harus dirumuskan
secara jelas yang memiliki fungsi sebagai berikut: untuk
memperkuat permasalahan (agar ada dasar berpijak yang kukuh bagimana
permasalahan yang sedang diteliti), membantu peneliti dalam memperjelas,
menetapkan objek penelitian, wilayah pengambilan data, instrumen pengumpulan
data, untuk mempertegas variabel yang menjadi pusat perhatian, dan guna menentukan
dan merumuskan hipotesis.[11]
Berdasarkan informasi yang peneliti dapatkan melalui wawancara dengan pengelola
perpustakaan Balai Bahasa Banda Aceh
peneliti dapat mengasumsikan bahwa penerapan denda menjadi salah satu
alat untuk menjadikan pemustaka disiplin dan tepat waktu dalam mengembalikan buku untuk menunjang
tertibnya Perpustakaan Bali Bahasa.
4. Fokus dan Target Penelitian
Fokus penelitian
merupakan penjelasan dari kerangka konseptual yang penulis lakukan. Dalam
penelitian ini yang menjadi fokus penelitian penulis adalah efektifkah
pemustaka dalam penerapan denda dalam 1 buku 1000 Rupiah/ hari terhadap pemustaka yang sering telat
mengembalikan buku.
5. Kredibilitas
Dalam uji kredibilitas data
atau kepercayaan terhadap data pada hasil penelitian kualitatif dilakukan
dengan beberapa kegiatan yaitu perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan
dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, dan member chek. Digunakan uji ini dimaksudkan untuk mendapatkan data
yang lebih mendalam mengenai subjek penelitian. Kredibilitas (credibility) bertujuan untuk menilai
kebenaran dari temuan atas penelitian kualitatif.[12]
Adapun uji kredibilitas terhadap data hasil penelitian yang dilakukan
peneliti antara lain menggunakan teknik triangulasi. Triangulasi dalam
pengujian kredibilitas ini diartikan sebagai pengecekan data dari berbagai
sumber dengan berbagai cara dan berbagai waktu. Tekniktriangulasi
yang sering digunakan adalah pemeriksaan terhadap sumber yang lain. Melalui triangulasi,
Penulis dapat
me-recheck temuannya dengan jalan membandingkan dengan berbagai sumber, teknik
dan waktu.
a.
Triangulasi sumber
Triangulasi sumber
untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah
diperoleh melalui beberapa sumber.
b.
Triangulasi teknik
Triangulasi teknik
untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data kepada
sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Misalnya peneliti mengecek data
yang diperoleh dengan wawancara, lalu di cek dengan observasi, dan dokumentasi.
c.
Triangulasi waktu
Data yang dikumpulkan
dengan teknik wawancara dengan waktu yang berbeda. Untuk itu dalam rangka
pengujian kredibilitas data dapat dilakukan dengan cara melakukan pengecekan
dengan wawancara, observasi, atau teknik lain dalam waktu atau situasi yang
berbeda.[13] Bila
hasilnya berbeda maka harus melakukan pengulangan dalam penelitian
6.
Teknik PengumpulanData
1. Observasi
Observasi adalah penelitian yang langsung berhubungan kelapangan dengan
tujuan mengamati situasi kindisi objek yang akan di kaji oleh sipeneliti. Observasi
merupakan pengamatan langsung terhadap objek untuk mengetahui keadaan objek,
situasi, konteks dan maknanya dalam upaya mengumpulkan data penelitian.[14]
Dalam penelitian ini jenis observasi yang digunakan adalah observasi
partisipatif yakni peneliti terlibat dalam melakukan kegiatan sehari-hari orang
yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data[15].
1. Wawancara
Wawancara
merupakan suatu teknik pengumpulan data untuk mendapatkan informasi yang digali
dari sumber data langsung melalui percakapan atau tanya jawab. Jenis wawancara
yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara semiterstruktur. Tujuan
dari wawancara jenis ini adalah untuk
menemukan permasalahan secara lebih terbuka, di mana pihak yang diajak
wawancara diminta pendapat dan ide-idenya.
Metode wawancara adalah suatu proses
tanya-jawab ayang dilakukan dalam mendapatkan data yang berlangsung secara lisan
dengan informan. Wawancara
merupakan suatu teknik pengumpulan data untuk mendapatkan informasi yang digali
dari sumber data langsung melalui percakapan atau tanya jawab[16]. Jenis wawancara yang digunakan pada
penelitian ini adalah wawancara semiterstruktur. Tujuan dari wawancara jenis ini adalah untuk menemukan
permasalahan secara lebih terbuka, di mana pihak yang diajak wawancara diminta
pendapat dan ide-idenya. Wawancara adalah proses tanya-jawab dalam
mendapatkan data yang berlangsung secara lisan[17].
Jenis wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara
terstruktur, yaitu wawancara dengan menggunakan daftar pertanyaan yang telah
disiapkan sebelumnya. Wawancara dilakukan kepada informan pemustaka terhadap Persepsi pemustaka Tentang
Efektivitas Penerapan
Denda
di perpustakaan Balai bahasa Banda.
Wawancara tersebut
bertujuan untuk memperkuat hasil penelitian yang diperoleh dari data hasil
pengolahan informan[18]..
Dalam melakukan wawancara, peneliti perlu
mendengarkan secara teliti dan mencatat apa yang dikemukakan oleh informan.
Dalam pelaksanaanya wawancara ini mengajukan pertanyaan secara bebas,
pokok-pokok pertanyaan yang dirumuskan tidak perlu dipertanyakan secara
berurutan dan pemilihan kata-katanya juga tidak baku tetapi dimodifikasi pada
saat wawancara berdasarkan situasinnya.[19]
2. Dokumen
kuensioner .
Dokumen kuensioner merupakan salah satu dari teknik pengumpulan
data kualitatif. Kuesioner menggunakan pertanyaan untuk mendapatkan informasi
yang bermanfaat yang mendukung teori dan informasi yang dibutuhkan untuk
penulisan proposal penulis.
a. Teknik Analisis Data
Analisa data merupakan salah satu tahapan
penting dalam proses penelitian. Dalam penelitian ini mengunakan teknik analisa
deskriptif kualitatif Analisis deskriptif kualitatif adalah suatu tehnik yang
menggambarkan dan menginterprestasikan arti data-data yang telah terkumpul
dengan memberikan perhatian dan merekam sebanyak mungkin aspek situasi yang
diteliti pada saat itu, sehingga memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh
tentang keadaan sebanarnya[20].
Teknik ini bertujuan untuk memperoleh informasi-informasi mengenai keadaan saat
ini dan melihat kaitan variable-variable yang ada.
7. Analisis Data
Sugiyono menjelaskan bahwa
“analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang
diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain,
sehingga dapat mudah dipahami,dan semuanya dapat diinformasikan kepada orang
lain.[21]
Untuk memudahkan dalam proses analisis data, data yang diperoleh dipilah-pilah,
tujuannya untuk menemukan makna dari setiap data yang terkumpul.
Adapun
tahapan-tahapan dalam menganalisis data adalah:
a.
Reduksi Data
Reduksi data diartikan
sebagai proses merangkum, memilih hal-hal pokok, menfokuskan pada hal-hal
penting, dicari tema dan polanya. Pada langkah ini peneliti akan mengecek
kelengkapan data yang didapat dan menyeleksi data, sehingga hanya data yang
relavan saja yang digunakan dalam analisis.
b.
Penyajian Data
Setelah reduksi data,
langkah selanjutnya adalah penyajian data. Menurut Miles dan Huberman,
penyajian data yang paling sering digunakan dalam penelitian kualitatif adalah
dengan teks yang bersifat naratif. Peneliti menyajikan data ini dalam bentuk
teks yang bersifat naratif dengan memaparkan gambaran mengenai situasi yang
diteliti dalam bentuk uraian.
c.
Menarik Kesimpulan
Penarikan
kesimpulan dilakukan agar data-data yang telah dianalisis dan diberikan
penafsiran atau interpretasi tersebut mempunyai makna untuk kemudian dapat
disusun menjadi kalimat-kalimat deskriptif yang dapat dipahami oleh orang lain.[22]
Dalam tahap ini peneliti akan membuat kesimpulan dari keseluruhan data yang
diperoleh dari hasil wawancara dan observasi.
[2] Qolyubi, Shihabudin. 2007. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan
Informasi. (Yogyakarta:
Jurusan Ilmu perpustakaan dan Informasi), hlm. 4.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
[6] Hairiah,
K., Ekadinata, A., Sari, R.R., Rahayu, S., 2011. Pengukuran Cadangan Karbon:
dari tingkat lahan ke
bentang lahan. Petunjuk praktis. Edisi kedua. Bogor, World
Agroforestry Center, ICRAF SEA Regional
Office. Hlm. 131
[7] Suragawa, Huggo. 2010. Efektivitas
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
(Bandung
One Stop Service (Boss) pada Pelayanan Informasi Perizinan di
Kota Bandung). Skripsi Universitas Komputer Indonesia
[9] Undang-Undang
RI
No.43 Tahun 2007 . (tentangPerpustakaan),pasal1ayat. 9
[11] Wening Sahayu, Merumuskan Anggapan Dasar. Pdf, diakses
http://staff .uny.ac.id/sites/default/file/pendidikan, (di akses 18 oktober 2016).
[12] Djunaidi Ghony dan Fauzan
Almanshur, Metode Peneltian Kualitatif, (Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 314
[13] Burhan bungin, metode penelitian kuantitatif, (Jakarta:
kencana, 2008) hlm. 126
[15]
Sugiono, Metode Penelitian
Bisnis, (Bandung : Alfabeta, 2008), hlm.
64. Dalam http://journal.unair.ac.id/filerPDF/lnb9224b4895full.pdf
[17]Narbuko, Cholid. Metodologi
Penelitian,( Jakarta: Bumi Aksara:2002), hlm. 83.
[18]
Lsuharsimi Arikunto, Prosedur
Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi. (Jakarta: Rineka
Cipta, 2002), hlm. 201.
[19]Djam’an
Satori, Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. ( Bandung : Affabeta, 2011), hlm. 135.
Dalam http: //
Journal.unair.ac.id/filer PDF/lnb9224b4895full.pdf
[20]Mardalis,
Metode Penelitian Suatu Pendekatan
Proposal, (Jakarta : Bumu Aksara,
2003), Hlm. 26Dalam http://
Journal.unair.ac.id/filerPDF/lnb9224b4895full.pdf
[21] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kuantitatif,( Bandung: alfabeta,
2011 ), hlm. 244
[22] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kuantitatif,( Bandung: alfabeta,
2011 ), hlm. 247
Tidak ada komentar:
Posting Komentar